Pemimpin itu merupakan "Khadimat", yang artinya pembantu. Karena itulah harusnya pemimpin ada untuk melayani, bukan dilayani. Jabatan itu sendiri, bukanlah suatu kemulyaan, melainkan beban. Maka tidak diperbolehkan meminta jabatan.
Pemimpin ideal
Pemimpin ideal yang patut kita contoh adalah Rasulullah, dalam diri beliau terdapat pribadi yang teladan. Disamping itu, terdapat 10 kriteria pemimpin yang baik:
- Akidah yang bersih
- Ibadah yang benar
- Akhlak yang kokoh
- Fisik yang kuat
- Cerdas (intelek dalam berpikir)
- Berjuang melawan hawa nafsu
- Pandai menjaga waktu
- Teratur dalam segala urusan
- Mandiri (usaha sendiri)
- Bermanfaat bagi orang lain
(10 muwashofat kader dakwah)
Manajemen konflik
Oleh rasulullah, konflik itu ada yang diselesaikan, adapula yang dipelihara. Diselesaikan juka menjadi ancaman dan dipelihara jika sekiranya menguntungkan umat.
Kekhalifahan
Khalifah merupakan wakil Allah dimuka bumi. Terdapat 5 zaman sebelum datangnya hari kiamat:
- Zaman kenabian
- Zaman kekhalifahan
- Zaman pemerintahan yang menggigit (fitnah)
- Zaman diktator
- Zaman kekhalifahan (kembali)
Maka, jaman kekhalifahan akan kembali. Sekarang bagaimana prosesnya menuju zaman tersebut? Yang pertama harus dilakukan adalah memperbaiki diri sendiri menjadi pribadi yang islami. Setelah terbentuk pribadi yang islami, maka menikah dan membentuk keluarga yang islami. Keluarga-keluarga yang islami kemudian membentuk masyarakat yang islami. Setelah itu akan terbentuk negara yang islami. Negara-negara yang islami pada akhirnya akan bergabung dan membentuk saru pemerintahan, kekhalifahan.
Oleh sebab itu, mulailah berubah. Mulai dari yang kecil, mulai dari diri sendiri, untuk perubahan yang besar. Tentunya untuk proses ini butuh waktu yang panjang sehingga dibutuhkan kesabaran didalamnya.
Pemimpin perempuan?
Peran wanita sesungguhnya sangatlah besar, tapi ada batas-batasnya. Jika wanita dinobatkan menjadi pemimpin suatu negara, maka itu dilarang. Tak lain dan tak bukan adalah karena wanita cendrung mengutamakan perasaan.
Jabatan hakim diperbolehkan untuk wanita. Selain itu juga boleh, namun tetap dalam batasan-batasan yang berlaku. Peran wanita dimanapun hendaknya tidak mengalihkan wanita dari mendidik anak-anaknya dan melayani suaminya.
*Dikutip dari talkshow "Ceriwis (Ceria Warna Warni Islam)" oleh FSKI FK UNAND, dengan pemateri Ust. Dede Bafaqih, SH dan bintang tamu ketua umum BEM KM FK UNAND sekaligus semua ketua distrik dari angkatan 2010-2013
0 komentar:
Posting Komentar