Oleh: Fatimah Yusra
Kawat gigi
semakin trend di kalangan muda saat ini. Pertama kali ditemukan kawat gigi
masih kurang menarik masyarakat, karena bentuknya yang aneh. Dengan
berkembangnya zaman, teknologi kesehatan gigi dan mulut khususnya bidang
orthodontik, berkembanglah alat yang biasa disebut behel oleh masyarakat. Behel gigi
dalam bahasa kedokteran disebut dental
braces atau orthodontic braces,
yaitu alat yang digunakan pada bidang kedokteran gigi untuk memperbaiki susunan
gigi yang tidak teratur.
Gimana sih
perkembangan kawat gigi ini?
Pada awalnya,
Celcus mengemukakan teori “ gigi dapat digerakkan dengan memberikan tekanan
dengan tangan” pada tahun 25 SM. Peralatan sederhana yang didesain untuk
mengatur gigi geligi telah ditemukan oleh para arkeolog di makam-makam kuno
bangsa Mesir, Yunani, dan Suku Maya di Meksiko. Perkembangan besar behel ini dimulai setelah seorang Dokter
dari Prancis, Pierre Fauchard, menerbitkan buku mengenai cara untuk meluruskan
gigi yang berjudul “The Surgeon Dentist”.
Di awal tahun 1900-an, behel gigi
sangat mahal karena terbuat dari emas dengan kisaran 14-18 karat. Dari tahun
ketahun sistem behel dikembangkan
oleh para ahli mulai dari menggunakan bahan emas, platinum, perak, baja, karet
gusi, dan kadang-kadang kayu, gading, seng, tembaga. Untuk kadar emasnyapun
mulai dari 14 sampai dengan 18 karat sampai dengan plastik yang dipakai
terutama di malam hari, atau hanya beberapa jam setiap hari.
Pemasangan
kawat gigi atau behel sebenarnya
diperuntukkan bagi orang-orang yang bermasalah dengan penampilan giginya, atau
dalam bahasa medis disebut persoalan orthodontik seperti posisi gigi yang
tonggos, tidak rata,bertumpuk, jarang-jarang, dan sebagainya yang diakibatkan
oleh berbagai faktor penyebab. Dilihat dari segi kesehatan, contohnya, gigi
yang bertumpuk akan menyulitkan pembersihan plak dan sisa makanan, sehingga
meningkatkan risiko terjadinya gigi berlubang dan peradangan gusi. Dari alasan
itulah diambil tindakan untuk melakukan perawatan dengan kawat gigi. Dari segi
fungsional, dapat dijelaskan bahwa salah satu fungsi gigi adalah untuk membantu
proses pencernaan. Kondisi gigi yang bertumpuk akan mempengaruhi kualitas
gigitan. Jika kualitas gigitan jelek, maka akan mempengaruhi proses mengunyah
makanan yang dapat menyebabkan gangguan pencernaan. Karena makanan dengan
kualitas kunyahan yang tidak baik akan mengganggu kinerja lambung.
Tujuan
pemasangan kawat gigi menurut pakar orthodontik drg. Tri Hardani, SpOrt, Kepala
Departemen Klinik Lembaga Kedokteran Gigi TNI-AL RE Martadinata Jakarta, dan
sebagaimana dikemukakan para dokter gigi yang menangani masalah orthodonsi
bahwa perawatan orthodonti tidak terlepas dari nuansa keharmonisan wajah yang
melibatkan gigi geligi, tulang muka, serta jaringan lunak wajah. Tapi, estetika
itu hanya salah satu tujuan orthodontik ini. Adapun tujuan lainnya adalah
mengembalikan fungsi pengunyahan menjadi normal kembali.
Akhir-akhir
ini, behel gigi tidak hanya digunakan
sebagai alat kesehatan, namun menjadi trend atau lifestyle. Orang-orang bergigi normal, ikut meggunakan behel agar lebih percaya diri Ditambah lagi behel gigi tersedia dalam berbagai warna serta dilengkapi berbagai
bentuk aksesoris yang dapat diilih. Hal itu menambah peminat behel gigi. Bahkan sering pemasangan behel bukan di tempat dokter gigi
melainkan hanya di tukang gigi.
Ternyata
penggunaan behel gigi tanpa indikasi
ini dapat menyebabkan beberapa hal berikut, yaitu:
1.
Gigi Menjadi Goyah
Memasang kawat pada gigi membuat tulang yang berfungsi
menyangga gigi mengikuti kawat yang mencekat gigi di atasnya. Hal tersebut
dapat menyebabkan gigi terasa nyeri dan mudah goyang karena tulang yang sudah
beralih fungsi.
2.
Kebersihan Gigi tidak Terjaga
Biasanya makanan yang dikunyah melalui gigi yang
berkawat akan sering tertinggal di sela-sela bracket (yang menempel pada gigi dan membentuk gigi-gigi) dan
kawat. Perlu ketelitian untuk membersihkan makanan tersebut dari kawat dan bracket ini. Akibat dari sisa makanan
yang menempel pada gigi salah satunya dapat menimbulkan bau mulut.
3.
Sarang Bakteri
Sisa makanan yang menyebabkan kebersihan gigi tak
terjaga menjadikan sarang dari bakteri. Kuman dan bakteri sangat mudah sekali
terselip di kawat dan dapat berkembang biak dengan mudah. Disarankan bagi
pemakai behel hendaklah selalu rajin
memakai obat kumur.
4.
Susunan Gigi Menjadi Berantakan
Banyak para pemakai behel yang memasang behel bukan
di tempat dokter gigi melainkan hanya di tukang gigi. Tukang gigi tidaklah
memiliki izin untuk memasang behel.
Pemasangan behel secara asal-asalan
dapat merubah susunan gigi yang sebelumnya sudah bagus menjadi berantakan. Hal
ini terjadi akibat gigi yang mengikuti arah kawat yang terpasang.
5.
Penularan Penyakit
Pemasangan behel
di tukang gigi yang tidak memiliki izin biasanya memang relatif murah. Hal
inilah yang membuat orang berminat untuk memasang behel disana. Tapi biasanya alat-alat yang digunakan oleh tukang
gigi tersebut belum terjamin kebersihannya.
Nah, bagaimana
dalam syari’at Islam mengeai hal ini, boleh atau tidak, bagaimana status
hukumnya?
Hukum asalnya
merubah sesuatu yang Allah ciptakan pada diri seseorang adalah dilarang, berdasarkan
firman Allah: “dan pasti akan kusesatkan
mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan kusuruh
mereka memotog telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar
memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka
benar-benar mengubahnya). Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung
selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata.” (Q.S.
An-Nisa’ : 119.
Rasulullah SAW
bersabda, “Allah telah mengutuk
orang-orang yang membuat tato dan orang yag minta dibuatkan tato, orang-orang
yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, da
orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yag merubah ciptaan Allah.”
(H.R. Muslim).
Imam Bukhari
dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadist dari Ibnu Mas’ud, ia mendengar
Rasulullah SAW melaknat perempuan yang mecabut alisnya, menata giginya agar
terlihat lebih indah yang mereka itu merubah ciptaan Allah.
Firman Allah
SWT dan hadist Rasulullah SAW ini merupakan penjelasan bagi umat Islam
bahwasanya setiap perbuatan yang berkenaan mengubah sesuatu bentuk jasmani
tanpa ada alasan yang jelas dan yang dibenarkan oleh syari’at Islam hukumnya
haram dan merupakan bujuk rayu setan kepada umat manusia.
Walaupun
sedemikian keras peringatan Allah SWT dan Rasul-Nya, tetap ada batasan-batasan
darurat yang membolehkannya. Darurat dalam kategori syari’at yaitu gigi yang
ompong atau gingsul, kondisi yang perlu diubah karena sulit mengunyah makanan
atau sulit berbicara, dll. Dalil mengenai hal ini adalah ‘Arjafah bin As’ad ra,
ia mengatakan, “Hidungku terpotong pada
Perang Kullab di masa jahiliyah, aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi
daun itu bau sehingga menggangguku, lalu Rasulullah SAW menyuruhku menggantinya
dengan emas.” (H.R. Tirmidzi, An-Nasai, dan Abu Dawud). Perintah Rasuullah
SAW kepada ‘Arjafah untuk memperbaiki hidungnya dengan emas merupakan dalil
bolehnya memperbaiki gigi. Adapaun memperbaiki gigi yang cacat, maka tidak ada
larangan untuk menatanya agar hilang cacatnya.
Syaikh Ibnu
Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh menjawab,
“Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:
Pertama, jika
tujuannya supaya bertambah cantik atau indah, maka ini hukumnya haram. Nabi SAW
melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah
ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal demikian untuk estetika
atau bentuk keindahan di kehidupan sehari-hari. Untuk seorang laki-laki dalam
masalah ini adalah lebih keras ia dilarang daripada wanita. Namun cukuplah ia
memperbaiki giginya jika memang ada kerusakan. Hukum ini berlaku bagi laki-laki
dan perempuan.
Kedua, jika
seseorang memperbaikinya karena ada cacat dan tersebab oleh suatu kerusakan
seperti patah, busuk, ompong, dan lain sebagainya, maka tidaklah mengapa ia
melakukannya. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya serta
ia sendiri merasa susah untuk makan misalnya. Maka pada keadaan yang demikian,
dimaklumi dan dibolehkan untuk memperbaikinya. Hal ini dikategorikan sebagai
menghilangkan bentuk cacat atau kerusakan, dan bukanlah termasuk pada kategori
niat menambah keindahan dan kecantikan. Dasar dalilnya, Nabi SAW memerintahkan
‘Arjafah yang hidungnya terpotong agar menggantinyya dengan hidung palsu dari
emas. Yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan untuk mempercantik
diri.
Allahu
a’lam...
0 komentar:
Posting Komentar