Selasa, 15 Oktober 2013

Hijab Pergaulan

Catatan Unknown pada 4:26 PM

Hijab dalam bahasa arab berarti penghalang. Hijab bisa jadi pakaian yang menghalangi orang lain (non-mahrom) dari melihat aurat seseorang, bisa juga sebagai pembatas antara laki-laki dan perempuan. 

Pada dasarnya, keduanya sama-sama penghalang dari terjadinya dosa dan maksiat. Dalam catatan kali ini akan dibahas hijab dalam pergaulan.

Cara bergaul antara laki-laki dan perempuan telah diatur pula oleh Islam. Tak lain dan tak bukan bertujuan untuk keselarasan kehidupan sekaligus menghindari maksiat. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, alangkah pentingnya bagi kita untuk mengetahui dan menerapkan etika-etika pergaulan dalam Islam.

Pertama, jangan mendekati zina. Sudah termaktub jelas dalam Al-Isra' ayat 32 mengenai hal ini. Larangan mendekati zina lebih mengena dibanding larangan berbuat zina itu sendiri. Karena dalam larangan mendekati zina tercantum semua larangan yang mengarah pada perbuatan keji tersebut. Mendekati zina ini dapat terjadi pada mata dengan meihat, pada tangan dengan menyentuh, pada kaki dengan mendekati. Karena itulah, hendaknya sebagai kaum muslim yang baik kita diarahkan untuk menjaga pandangan, tidak menyentuh lawan jenis, dan menutup aurat. Namun, jika suatu saat terjadi hal yang darurat sehingga dengan terpaksa seseorang menyentuh yang bukan mahrom nya, maka itupun menjadi alasan syar'i diperbolehkannya bersentuhan. Menjaga pandangan bukan berarti pula sama sekali tidak melihat. Terlihat dan memandang itu beda lho artinya.

Kedua tidak berkhalwat. Apa itu khalwat? Khalwat adalah berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang non mahrom. Dalam hal ini komunikasi dalam bentuk apapun tanpa kehadiran orang ketiga syar'i dan alasan yang syar'i, maka patutnya dihindari. Orang ketiga syar'i itu sendiri merupakan muslim/ah yang baligh dan berakal. 

Nah, sekarang kita lihat realita orang pacaran. Apakah ketika mojok mereka mengikutsertakan orang ketiga syar'i? Apakah alasan pacarannya syar'i? Dan apakah dalam menjalani masa pacaran disertai dengan menjaga pandangan, tidak saling bersentuhan, dan menutup aurat?

Ketiga Tidak berikhtilat. Ikhtilat tidak jauh beda dengan khalwat. Ikhtilat merupakan bercampur baurnya laki-laki dan perempuan yang non mahrom, lebih dari dua orang, dalam suatu tempat. Terus, kuliah apakah termasuk ikhtilat? Ya, kuliah juga ikhtilat. Namun, kita telah terlahir dalam keadaan yang memang tidak ada hijab dengan baik. Antara laki-laki dan perempuan tidak dipisahkan (seperti di negara arab atau di pesantren-pesantren). Karena itu, bukan masalah ikhtilat ketika kuliah. Jikalaupun kita berdosa karena itu, maka istighfar dan hantam dengan amalan-amalan sunnah yang banyak. Nah, maka karena itu pula sangat penting untuk membentuk hijab hati.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Se-kepinghati | Powered by Blogger
Blogged by Intan Evrt | Blogger Template by Se-kepinghati Corporation