Minggu, 23 Desember 2012

Infanticide

Catatan Unknown pada 10:05 AM
Infanticide atau kita kenal juga dengan istilah PAS (Pembunuhan Anak Sendiri), merupakan kasus pembunuhan terhadap bayi baru lahir yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri. Dalam kasus infanticide ini, diberi keringanan hukuman dibandingkan kasus pembunuhan terhadap bayi yang diluar kategori infanticide. Hal ini disebabkan karena dalam infanticide, diduga adanyanya gangguan psikologis pada Sang Ibu, karena ibu masih labil atau takut ketahuan jika ia mempunyai anak. Penyebabnya sangat beragam. Bisa jadi karena Sang Ibu ditinggal suami saat mengandung, ibu korban perkosaan, atau kehamilan yang terjadi diluar nikah. Tentunya semua komplikasi yang dialami ibu sebelum dan selama kehamilan akan turut mempengaruhi psikologis ini. Karena itulah hal ini menjadi perhatian khusus dalam bidang kesehatan.


Nah, apakah semua kasus pembunuhan terhadap bayi ini tergolong infanticide? Tentunya tidak. Seperti yang dijabarkan diatas, ada unsur-unsur khusus yang menjadi syarat dari infanticide ini sendiri. Ada tiga unsur penting, yaitu:
  • Pelaku, tentunya yang melakukan ini haruslah ibu kandung korban sendiri tanpa adanya campur tangan orang lain.
  • Motif, harus murni karena terganggunya psikologis ibu
  • waktu, dilakukan segera setelah anak dilahirkan 

Untuk itu, perlu batasan-batasan sampai dimana suatu pembunuhan bayi itu disebut infanticide.

Pertama, pembunuhan. Sebelumnya, pembunuhan berarti mematikan orang yang sebelumnya hidup. Oleh karena itu perlu diketahui sebelumnya, apakah Si Bayi terlahir dalam keadaan hidup atau mati. Lahir dalam keadaan hidup berarti bayi sempat menghembuskan nafas. Artinya, ada tanda-tanda bernapas, refleks menangis, dan denyut jantung. Bila tanda-tanda tersebut tidak ada, dapat dikatakan bahwa bayi lahir mati. Namun, yang lebih ditekankan disini adalah pernapasan. Sementara denyut jantung yang menempati sistem kardiovaskular sudah bekerja sejak bayi dalam kandungan. 

Bayi yang lahir hidup dapat dibuktikan dengan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam. Pemeriksaan luar dilakukan dengan melihat bentuk dada. Pada bayi hidup bentuk dada akan bulat seperti tong. Tali pusat akan lengket ke perut, dan warna kulit kemerahan.

Untuk pemeriksaan dalam, diperlukan insisi. Pada bayi, insisi dilakukan mulai dari perut agar terlihat letak diafragma. Keadaan hidup atau mati, dilihat dari adanya udara di paru-paru, lambung, usus, liang telinga tengah, dan juga adanya makanan dilambung. 

Ciri-ciri paru yang mengembang karena sempat bernapas antara lain:
  • Memenuhi rongga dada, menutupi sebagian jantung
  • Warna merah keunguan atau merah muda
  • Gambaran mozaik atau seperti marmer
  • Ujung bawah paru tumpul
  • Pada paru yang diraba, akan teraba derik udara
  • Pada pemotongan jaringan paru, bila dipencet, darah akan keluar bercampur buih
  • Terlihat penggelembungan alveoli pada pemeriksaan mikroskopik
  • Tes apung paru positif

Selain itu, tentunya diperlukan saksi yang pernah melihat bayi menangis, namun, seringkali saksi sulit didapatkan sehingga pemeriksaan lebih dibuktikan dengan visum.

Pembunuhan tentunya dilakukan dengan cara tertentu. Baik dengan kekerasan ataupun peracunan. Untuk itu, perlu dilihat adanya bekas pencekikan, penjeratan, pembekapan, dan penyumbatan. 

Kedua adalah umur bayi. Disini, perlu diperhatikan dua hal, bayi cukup bulan dan bayi baru lahir.

Bayi yang dapat dikatakan infanticide, adalah bayi yang lahir setelah umur 7 bulan dalam kandungan. Karena dibawah 7 bulan, bayi belum bisa bertahan sehingga dimasukkan dalam kasus abortus.

Untuk bayi baru lahir, bayi yang dikatakan korban infanticide haruslah dibunuh segera setelah lahir. Hal ini dapat dilihat dari beberapa ciri, seperti adanya vernix caseosa, udara, keadaan tali pusat, dan atau mekonium.

Jika terdapat udara di lambung, berarti bayi baru saja lahir. Jika udara sampai di duodenum, berarti bayi sudah lahir lebih dari 2 jam. Jika udara dalam usus besar, berarti bayi sudah hidup 6-12 jam. Jika mekonium sudah keluar, berarti telah hidup lebih dari 24 jam. Jika tali pusat pangkalnya kemerahan, berarti bayi telah hidup selama 36 jam. Bila tali pusat kering, umur bayi sudah 2 atau 3 hari. Jika putus, berarti sudah 6-8 hari.

Ketiga, layak atau tidaknya seorang bayi untuk hidup. Seorang bayi dikatakan layak hidup apabila berat badan >1000 gr, panjang badan >35 gr, lingkar kepala >32 cm, dan tidak ditemukan kelainan kongenital yang fatal.

Keempat, tanda perawatan. Jika seorang bayi sebelumnya telah mendapatkan perawatan, berarti bayi tersebut tidak dapat digolongkan dalam kategori infanticide. Adanya perawatan menunjukkan bahwa telah terbina kasih sayang antara ibu dan anak sebelumnya. Untuk mengetahui adanya perawatan, perlu diperhatikan beberapa hal:
  • Tubuh bayi yang berlumuran darah
  • Plasenta masih melekat pada tali pusat
  • Ujung tali pusat terpotong tidak beraturan karena dicabut dan sebagainya
  • Adanya vernix casseosa
  • Bayi belum berpakaian, belum mencerna air susu, dan lain-lain.
Di Indonesia, terdapat beberapa hukum yang mengatur tentang pembunuhan terhadap bayi ini, antara lain:
  1. KUHP 341, pembunuhan bayi tanpa rencana (maksimal 7 tahun)
  2. KUHP 342, pembunuhan bayi berencana (maksimal 9 tahun)
  3. KUHP 343, orang lain (selain ibu kandung) yang melakukan atau turut melakukan pembunuhan bayi (sama dengan pembunuhan biasa)
  4. KUHP 305, membuang anak dibawah usia 7 tahun (maksimal 5 tahun 6 bulan)
  5. KUHP 306, mengakibatkan luka berat atau mati (maksimal 7,5 - 9 tahun)
  6. KUHP 308, membuang anak yang baru lahir (setengah dari KUHP 305 dan 306)
  7. KUHP 181, menyembunyikan kelahiran atau kematian
Nah, sekian dulu bahasan tentang infanticide. Sekarang, apakah pembaca sekalian setuju dengan diringankannya hukuman terhadap ibu pelaku infanticide? Saya pribadi sejujurnya tidak. Namun, bagaimanapun kita perlu memberikan toleransi terhadap ibu yang melakukannya karena sebab tertentu, seperti ibu korban perkosaan.

Jadi menurut saya, infanticide ini dapat dicegah dengan memperbaiki kualitas mental ibu. Bagaimana caranya? Saya hanya punya satu solusi (mungkin pembaca bisa menambahkan solusi lain), mulailah hidup berorientasikan akhirat. Karena bagaimanapun, kedekatan kita dengan Tuhan, mempengaruhi kualitas spiritual kita. Semakin bagus spiritual, insyaallah, semakin bagus pula mental.

Sekian, terimakasih~

Kepustakaan:
  1. Gani, M. Husni, Materi Kuliah Ilmu Kedokteran Forensik. Padang. Bagian Kedokteran Forensik Universitas Kedokteran Universitas Andalas. 2007.
  2. Berbagai sumber yang telah disaring dari internet
  3. Tambahan bahan dari Kuliah Pengantar
  4. Tambahan bahan dari tutorial











0 komentar:

Posting Komentar

 

Se-kepinghati | Powered by Blogger
Blogged by Intan Evrt | Blogger Template by Se-kepinghati Corporation